BLOG MAHASISWA PGSD
Jumat, 18 November 2016
Martabak Goreng
Bahan-bahan membuat martabak goreng dari kulit lumpia
1. Kulit lumpia
2. kentang (potong kecil-kecil)
3. Wartel (potong kecil-kecil)
4. Daun seledri dan daun sup ( potong kecil-kecil)
5. Cabe rawit secukupnya (potong kecil-kecil)
6. Bawang merah dan bawang putih 2 siung (digiling)
7. 1 butirTelur
8. 1 sachet royco rasa ayam
9. Garam secukupnya
Langkah-langkah membuat martabak goreng dari kulit lumpia
1. Aduk telur beserta bawang merah dan bawang putih, tambah royco dan garam sesuai selera, setelah semua bahan udah tercampur rata masukkan, wartel, kentang. daun seledri dan daun sup, kemudia cabe rawit. aduk hingga rata.
2. Kemudian masukkan bahan kedalam kulit lumpia secukupnya, lipat hingga berbentuk segi empat ataupun bentuk kulit lumpianya sesuai selera anda.
3. Langkah selanjutnya goreng kulit lumpianya hingga berwarna agak kecoklatan.
4. selamat mencoba dan menikmatinya
Kamis, 17 November 2016
Donat kentang
Bahan-bahan membuat donat
-
250 gr tepung terigu (sya pake segitiga biru)
-
1 butir kuning telur
-
2 buah kentang direbus lalu dilumatkan
-
3 sdm gula pasir
-
1 sdm margarin
-
1 sdt backing powder
-
1 sdt fermipan
-
2 sdm susu bubuk
-
1/4 sdm garam
-
secukupnya air hangat
-
meses secukupnya untuk toping
Langkah-langkah membuat donat
-
Masukkan semua bahan kecuali margarin. campur dan uleni hingga kalis.
-
Setelah adonan tercampur kemudian tambahkan margarin, uleni hingga kalis dan tdk lengket. Apabila madih lengket tambahkan tepung terigu.
-
Setelah adonan jadi, diamkan dan tutup dengan kain lembab selama 1 jam.
-
Bentuk adonan bulat2kan kemudian diamkan 20 menit
-
Donat siap digoreng. saat menggoreng putar2 ditengahnya dengan menggunakan sumpit
-
Donat siap dihias dengan toping sesuai selera
Hak Asasi Mnusia, Konsep Demokrasi Konstitusional Dan pengak Hukum
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayahnya sehingga
makalah ini dapat kami susun dengan baik. Shalawat dan salam semoga tetap
terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa manusia menujunjalan
kebenaran.
Makalah ini ditunjukkan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar IPS. Diharapkan dengan penyusunan
makalah ini pemahaman kami tentang HAM dapat memperluas wawasan di mata kuliah
kajian IPS SD.
Kami menyadari bahwa makalah ini
dalam penyusunan jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, atau
pun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
sifatnya membangun sebagai acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih
baik di masa yang akan datang.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Serta dapat memberikan wawasan
yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca.
Bangkinang, 9
Oktober 2015
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan
dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam
hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi
dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang
lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal
ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?
2.
Penjelasan
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global ?
3.
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia ?
C.
Tujuan
Sebagai makhlik social yang hidup bermasyarakat,
sangatlah penting bagi kita untuk memahami HAM yang ada di tengah masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman itulah maka makalah ini kami sajikan.
KATA
PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR
ISI........................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan.......................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
A. Hak
Asasi manusia....................................................................................... 2
B. Konsep
Demokrasi konstitusional............................................................... 6
C. Penegak
Hukum........................................................................................... 9
BAB
III PENUTUP................................................................................................ 14
A. Kesimpulan.................................................................................................. 14
B. Saran............................................................................................................ 14
DAFTAR
PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Asasi Manusia
Hak dapat di artikan sesuatu yang
benar,kewenangan,kekuasaan,untuk berbuat sesuatu,atau kekuasaan yang benar atas
sesuatu untuk menuntut sesuatu.sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar,pokok
atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok
yang di miliki manusia,seperti hak hidup,hak berbicara,dan hak mendapat
perlindungan.
Ada sejumlah hak yang tidak dapat
dicabut atau dihilangkan,seperti kebebasan berbicara dan berpendapat,kebebasan
beragama dan berkeyakinan,kebebasan bsrserikat, dan hak untuk mendapatkan
perlindungan yang sama di depan hukum.HAM itu tidak boleh di cabut karna
manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan maka HAM adalah hak yang melekat pada diri
manusia dan merupakan hak yang di berikansebagai karunia Tuhan. Karena semua HAM
itu dari tuhan maka tidak tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia
kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya. Dibalik adanya HAM yang perlu dihormati
mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban asasi yang
di maksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam Undang-undang
tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Sedikitnya ada lima HAM yang telah
mendapat pengakuan dari masyarakat dunia,yakni :
(1) Kebebasan
berbicara,berpendapat dan pers.
(2) Kebebasan
Bergama.
(3) Kebebasan
berkumpul dam berserikat.
(4) Hak
atas perlindungan yang sama di depan hukum,dan
(5) Hak
atas pendidikan dan penghidupan yang layak.
Istilah
HAM dalam UUD 1945 secara eksplisit tidak ada namun secara emplisit kita tidak
dapat menafsirkan bahwa HAM dapat di temukan pada bagian pembukaan UUD 1945
Alinea pertama dan pada bagian Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 sampai dengan 31
yaitu ;
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karna tidakk sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan.”
Sesungguhnya Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila menganut paham
kekeluargaan (Intergralistik) sehingga dari perwujudan hak-hak asasi manusia
lebih dititik beratkan pada pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara. . HAM ialah ajaran
teori hukum alam (Natural Law Theory, atau filsafat hukum alam) sebagai dianut
negara-negara Barat modern. Rumusan hak
asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup lima kelompok materi
sebagai berikut:
1.
Kelompok
Hak-Hak Sipil. Dirumuskan menjadi:
a. Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala
bentuk perbudakan.
d. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya.
e. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki
keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum.
g. Setiap orang berhak atas perlakuan yang
sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
h. Setiap
orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i. Setiap orang
berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalu perkawinan
yang sah.
j. Setiap
orang berhak akan status kewarganegaraan.
k. Setiap
orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan
dan kembali ke negaranya. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap
orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut.
2.
Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi,
Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan
pendapatnya secara damai.
b. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan
dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c. Setiap warga
negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d. Setiap orang
berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi
kemanusiaan.
e. Setiap orang
berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak
dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f. Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi.
g. Setiap warga
negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan
memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
h. Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i.
Setiap orang berhak untuk memperoleh
dan memilih pendidikan dan pengajaran.
j.
Setiap orang berhak mengembangkan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk
peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k. Negara menjamin
penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras
dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
l.
Negara mengakui setiap budaya sebagai
bagian dari kebudayaan nasional.
m. Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh
setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan
menjalankan ajaran agamanya.
3.
Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas
Pembangunan.
a. Setiap warga
negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang
terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b. Hak perempuan
dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan
nasional.
c. Hak khusus yang
melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin
dan dilindungi oleh hukum.
d. Setiap anak
berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga,
masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan
pribadinya.
e. Setiap warga
negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati
manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f. Setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g. Kebijakan,
perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan
tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi
dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus
sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian
diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).
4.
Tanggung jawab Negara
dan Kewajiban Asasi Manusia
a.
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
b.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan
nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum
dalam masyarakat yang demokratis.
c.
Negara bertanggungjawab atas
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
d.
Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi
manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen
dan tidak memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya diatur dengan
undang-undang.
B. Konsep Demokrasi Konstitusional
Secara
etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani.”demos” berarti rakyat
dan “kratos/kratein” berarti kekuasan” (government of rule by the people). Ada
pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Demokrasi
dapat berarti juga seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan,tetapi
juga mencakup seperangkat prektek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering di sebut suatu
pelembagaan dari kebebasan. Mengapa demokrasi karena demokrasi sebagai dasar
sistem pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh jaman yang menjunjung
tinggi kebebasan,HAM, persamaan di depan hukum yang harus dimiliki oleh setiap
individu dan masyarakat.
Demokrasi
konstitusionil adalah suatu gagasan pemerintahan demokrasi yang kekuasaannya
terbatas dan pemerintahanya tidak di benarkan betindak sewenag-wenang .
ketntuan dan peraturan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah ini ada dalam
konstitusi sehingga demokrasi konstitusional sering di sebut “pemerintahan
berdasrkan konstitusi”.
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang berdasarkan konstitusi danb atau hukum ( Rule
of law ). Sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah
yang demokratis di bawah Rule of law, sebagai berikut:
(1)
Perlindungan konstitusionil;
(2)
Badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak;
(3)
Pemilihan umum yang bebas;
(4)
Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
(5)
Kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
(6)
Pendidikan kewarga negaraan.
Untuk membnagun dan menegakkan demokrasi di Indonesia di
perlikan pilar-pilar demokrasi konstitusionil berdasarkan filsafat bangsa pancasila
dan konstitusi Negara RI UUD 1945 ialah demokrasi yang berdasarkan ;
(1)
Ketuhanan yang maha ESA;
(2)
HAM;
(3)
Kedaulatan rakyat;
(4)
Kecerdasan ;
(5)
Pemisahan kekuasaan Negara;
(6)
Otonomi daerah;
(7)
Supremasi hukum ( Rule of
law );
(8)
Peradilan yang bebas
(9)
Kesejahteraan rakyat;
(10)Keadilan social.
Factor-faktor yang mempengaruhi pembangunan dan penegakan
demokrasi konstitusional di suatu Negara meliputi factor-faktor:
1. Factor ekonomi : tingkat pertumbuhan
ekonomi menunjukan factor yang sangaat penting dalam pelaksanaan demokrasi di
Negara tertentu.
2. Factor social danl politik :factor
penting berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu Negara dan mungkin
sering di abaikan adalah masalah persaan kesatuan nasional atau identitas
sebagai bangsa.
3. Factor budaya kewarga negaraan dan
sejarah : akar sejarah dan budaya kewarga negaraan suatu bangsa ternyata dapat
memberikan konstribusi yang besar terdapat pembentukan dan pembangunan
masyarakat demokrasi.
Dalam satu Negara dapat
diterapkan system presidensial atau system pelementer ;
a.
System
presidensial: sistem ini menekankan pentingnya pemelihan presiden secara
langsung.sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat.
b.
System
parlementer: system ini menerapkan model hubungan yg menyatu antara kekuasaan
eksekutif dan legeslatif .
Selain
bentuk demokrasi sebagaimana di pahami di atas terdapat beberapa system
demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi negara yaitu:
1. Demokrasi perwakilan liberal. Prinsip
demokrasi ini di dasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk individu yang bebas . oleh karna itu dalam system demokrasi ini
kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
2. Demokrasi satu partai dan komunisme.
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis
.kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan
kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat,dan akhirnya kapitalislah
yang mengusai Negara.
C. Penegakan
Hukum
Hukum bertujuan untuk mengatur
ketretiban masyarakat. Untuk mewujutkan masyarakat yang tertib,maka hukum harus
di laksanakan atau di tegakkan secara konsekuen.penegakan hukum pada dasarnya
bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat
merasa memperoleh pengayoman dan hak-hak terlindungi.
Menurut Gustav Radbruch (dalam
sudikno mertokusumo,1986;130) dalam penegakan hukum ada tiga unsure yang selalu
harus di perhatikan yaitu :
·
Kepastian
hukum : merupakan perlindungan hukum (Yustisiabel) terhadap tindakan
sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu
yang di harapakan dalam keadaan tertentu.
·
Kemanfaatan
: di samping kepastian hukum, menegakkan hukum harusmemiliki manfaat bagi
masyarakat .Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan
hukum harus membelri manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
·
Keadilan
: hal yang harus di perhatikan dalam penegakan hukum adalah keadilan, yang
berarti bahwa dalam pelaksanan hukum harus adil.
Dalam
rangka menegakkan hukum, maka aparat hukum dapat menunaikan tugasnya di tuntut
untuk menjalankan hukum yang berlaku baik hukum material maupun hukum formal.
(1) Hukum material adalah hukum hukum
yang memuat peraturan- peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan.contohnya hukum pidana dan hukum perdata.
(2) Hukum formal atau hukum acara yaitu
peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mepertahankan dan
menjalankan peraturan hukum material.contohnya hukum acara pidana dan hukum
acara perdata.
Agar masyarakat patuh dan
menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum daengan jujur tanpa
pilih kasih, dan memberika penyuluhaan- penyuluhan hukum secar intensif dan
persuasive sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakar terhadap hukum semakin
meningkat.Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya,maka di beentuk berbagai
lembaga aparat hukum (perangkat penegak hukum)yaitu:
1)
Kepolisian
Kepolisian
Negara adalah alat penegak hukun yang terutama bertugas memelihara keamanan di
dalam negeri. Dalam kaitanya dengan hukum ,khususnya hukum acara pidana , kepolisian
Negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
2)
Kejaksaan
Jaksa adalah
pejabat yang di beri wewenang utuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksankan keputusan perdilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi
kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksankan kekuasaan Negara di
bidang penuntutan. Sedangkan yang di maksud dengan penuntutan adalah tindakan
penuntut umum untuk melimpahkan perkara kepengadilan negeri yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana
dengan permintaan supaya di periksa dan di putus oleh hakim sidang
pengadilan.berdasarka penjelasan tersebut, maka jaksa (penutut umum) berwenag
antara lain untuk ;
a.
Menerima
dan dan memeriksa berkas perkara penyelidi
b.
Membuat
surat dakwaan
c.
Melimpahkan
perkara penyelidikan ke pengadilan negeri sesuai dangan peraturan yang berlaku
d.
Menuntut
pelaku perbuatan melanggar hukum (tersangka) dengan hukum tertentu
e.
Melaksakan
penetapan hakim, dan lain-lain.yang di maksud dgn penetapan hakim adalah hal-hal
yang telah di tetapkan baik oleh hakim tunggal maupun tidak tunggal (majelis
hakim) dalam satu putusan pengadilan.putusan tersebut dapat berbentuk
penjatuhan pidana, pembebasan dari segala tuntutan, atau pembebasan bersyarat.
3) Kehakiman
Kehakiman merupak suatu lembaga yang
di beri kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan
Negara yang di beri wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Menurut pasal
1 UU nomotr 8/1981 mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,memeriksa,
dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur,dan tidak memihakdi
sidang pengadilan dalam hal dan menuntut cara yang di atur dalam undang-undang
tersebut. Dalam pasal 10 ayat 1 undang-undang no.14 tahun 1970 tentang
pokok-pokok kekuasaan keahakiman di tegaskan bahwa kekuasaan kehakiman di
laksanakan oleh badan peradilan yaitu;
(1) Peradilan umum
Adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan pada umumnya. Untuk menyelesaiakan yang termasuk
wewnang peradilan umum, di guanakan beberapa tingkat atau badan pengadilan
yaitu:
· Pengadilan negri
· Pengadilan tinggi
· Pengadilan tingkat kasasi
· Penasehat hukun
(2) Peradilan agama
Bertugas dan berwenang memeriksa perkara-perkara di tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang a) perkawinan.b)
kewarisan.c) hibah yang di lakukan berdasarkan hukum islam;d)wakaf dan sedekah.
(3) Peradilan militer
Bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap
kejahatan atau pelanggaran yang di lakukan.oleh anggota angkatan perang
RI,presiden,golongan,
(4) Peradilan tata usaha Negara
Adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Bertugas
untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh
pegawai tata usaha Negara.
Negara kita adalah Negara
Hukum,Negara Hukum yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas
kekuasaan . Sifat Negara hukum hanya dapat di tunjukan jikalau
alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada
aturan-aturan yang di tentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang di
kuasai untuk mengadakan aturan-aturan.
Ciri-ciri
suatu Negara Hukum adalah :
a) Pengakuan dan perlindungan hak-hak
asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik
,hukum,social,ekonomi,dan kebudayaann.
b) Peradilan yang bebas dari
suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c) Jaminan kepastian hukum, yaitu
jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman
dalam melaksanaknnya.
Pancasila sebagai dasar Negara yang
mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan
hukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukan bahwa di Indonesia di
jamin adanya pelindungan hak-hak asasi manusia berdasarkan
ketentuan hukum, bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar
keekuasaan. Menjadi sesuatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan
Negara untuk menegagkan keadilan dan kebenaran berdasarkan pancasila yang
selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraturan pelaksanaan .Di samping itu
sifat hukum yang berdasarkan pancasila. Hukum mempunyai fungsi pengayoman agar
cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
2.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber
utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normative, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
3.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI, dimana
setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
4.
Penegakan
HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi kasus-kasus
pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat dikategorikan
kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya pemerintah dalam penegakan HAM kini
mulai terasa dengan dibentuknya beberapa lembaga HAM dan diharapkan dapat
mewujudkan keadilan dalam HAM setiap warga negara Indonesia.
B.
Saran
1.
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
2.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan,dkk.2002.pendidikan
kewarganegaraan.Pradigma UGM.Yogyakarta.
Asshiddiqie,
Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi.
Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
__________, Hukum
Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Ferejohn, John,
Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and
Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Fukuyama,
Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21.
Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st
Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
2005
Prof. Dr.
Asshiddiqie, Jimly, S.H.dalam makalahnya. Demokrasi dan HAM”.diunggah 19
september 2011.
Langganan:
Postingan (Atom)