Jumat, 18 November 2016

Martabak Goreng

Hasil gambar untuk gambar martabak goreng kulit lumpia

 Bahan-bahan membuat martabak goreng dari kulit lumpia

1. Kulit lumpia
2. kentang (potong kecil-kecil)
3. Wartel (potong kecil-kecil)
4. Daun seledri dan  daun sup ( potong kecil-kecil)
5. Cabe rawit secukupnya (potong kecil-kecil)
6. Bawang merah dan bawang putih 2 siung (digiling)
7. 1 butirTelur
8. 1 sachet royco rasa ayam
9. Garam secukupnya

Langkah-langkah membuat martabak goreng dari kulit lumpia
1. Aduk telur beserta bawang merah dan bawang putih, tambah royco dan garam sesuai selera, setelah semua bahan udah tercampur rata masukkan, wartel, kentang. daun seledri dan daun sup, kemudia cabe rawit. aduk hingga rata.
2. Kemudian masukkan bahan kedalam kulit lumpia secukupnya, lipat hingga berbentuk segi empat ataupun bentuk kulit lumpianya sesuai selera anda.
3. Langkah selanjutnya goreng kulit lumpianya hingga berwarna agak kecoklatan.
4. selamat mencoba dan menikmatinya



Kamis, 17 November 2016

Donat kentang


Hasil gambar untuk gambar donat

Bahan-bahan membuat donat

  1. 250 gr tepung terigu (sya pake segitiga biru)
  2. 1 butir kuning telur
  3. 2 buah kentang direbus lalu dilumatkan
  4. 3 sdm gula pasir
  5. 1 sdm margarin
  6. 1 sdt backing powder
  7. 1 sdt fermipan
  8. 2 sdm susu bubuk
  9. 1/4 sdm garam
  10. secukupnya air hangat
  11. meses secukupnya untuk toping

Langkah-langkah membuat donat

  1. Masukkan semua bahan kecuali margarin. campur dan uleni hingga kalis.
  2. Setelah adonan tercampur kemudian tambahkan margarin, uleni hingga kalis dan tdk lengket. Apabila madih lengket tambahkan tepung terigu.
  3. Setelah adonan jadi, diamkan dan tutup dengan kain lembab selama 1 jam.
  4. Bentuk adonan bulat2kan kemudian diamkan 20 menit
  5. Donat siap digoreng. saat menggoreng putar2 ditengahnya dengan menggunakan sumpit
  6. Donat siap dihias dengan toping sesuai selera

Hak Asasi Mnusia, Konsep Demokrasi Konstitusional Dan pengak Hukum



KATA PENGANTAR
                Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat kami susun dengan baik. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa manusia menujunjalan kebenaran.
            Makalah ini ditunjukkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar IPS. Diharapkan dengan penyusunan makalah ini pemahaman kami tentang HAM dapat memperluas wawasan di mata kuliah kajian IPS SD.
            Kami menyadari bahwa makalah ini dalam penyusunan jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, atau pun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun sebagai acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.
            Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Serta dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca.

Bangkinang, 9 Oktober 2015

Penulis







BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”
B.     Rumusan Masalah
1.          Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?
2.          Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global ?
3.          Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia ?
C.    Tujuan
Sebagai makhlik social yang hidup bermasyarakat, sangatlah penting bagi kita untuk memahami HAM yang ada di tengah masyarakat. Untuk memberikan pemahaman itulah maka makalah ini kami sajikan.



KATA PENGANTAR............................................................................................   i
DAFTAR ISI...........................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................   1
A.    Latar Belakang.............................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................   1
C.     Tujuan..........................................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................   2
A.    Hak Asasi manusia.......................................................................................   2
B.     Konsep Demokrasi konstitusional...............................................................   6
C.     Penegak Hukum...........................................................................................   9
BAB III PENUTUP................................................................................................   14
A.    Kesimpulan..................................................................................................   14
B.     Saran............................................................................................................   14
DAFTAR PUSTAKA




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hak Asasi Manusia
Hak dapat di artikan sesuatu yang benar,kewenangan,kekuasaan,untuk berbuat sesuatu,atau kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu.sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar,pokok atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang di miliki manusia,seperti hak hidup,hak berbicara,dan hak mendapat perlindungan.
Ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan,seperti kebebasan berbicara dan berpendapat,kebebasan beragama dan berkeyakinan,kebebasan bsrserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.HAM itu tidak boleh di cabut karna manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan maka HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang di berikansebagai karunia Tuhan. Karena semua HAM  itu dari tuhan maka tidak tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya. Dibalik adanya HAM yang perlu dihormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban asasi yang di maksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam Undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Sedikitnya ada lima HAM yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia,yakni :
(1)  Kebebasan berbicara,berpendapat dan pers.
(2)   Kebebasan Bergama.
(3)   Kebebasan berkumpul dam berserikat.
(4)  Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum,dan
(5)   Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak.
Istilah HAM dalam UUD 1945 secara eksplisit tidak ada namun secara emplisit kita tidak dapat menafsirkan bahwa HAM dapat di temukan pada bagian pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan pada bagian Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 sampai dengan 31 yaitu ;
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karna tidakk sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.”
            Sesungguhnya Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila menganut paham kekeluargaan (Intergralistik) sehingga dari perwujudan hak-hak asasi manusia lebih dititik beratkan pada pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara. . HAM ialah ajaran teori hukum alam (Natural Law Theory, atau filsafat hukum alam) sebagai dianut negara-negara Barat modern. Ru­mus­an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:
1.         Kelompok Hak-Hak Sipil. Dirumuskan men­jadi:
a.    Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.  Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.
d.  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e.  Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f.  Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha­dapan hukum.
g.  Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.
h.  Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan­jutkan keturunan melalu perkawinan yang sah.
j.  Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k. Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif dan berhak mendapatkan perlin­dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tersebut.
2.         Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a.    Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b.     Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c.       Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
d.      Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker­jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e.       Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
f.       Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g.      Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber­martabat.
h.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem­peroleh informasi.
i.        Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan dan pengajaran.
j.        Setiap orang berhak mengembangkan dan memper­oleh man­faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k.      Negara menjamin penghormatan atas identitas bu­da­ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa.
l.        Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu­dayaan nasional.
m.    Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema­nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.
3.         Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan.
a.       Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.
b.      Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c.       Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d.      Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tumbuhan fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.
e.       Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f.       Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.
g.      Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya­rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).
4.         Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a.     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.
c.     Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
d.     Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.

B.     Konsep Demokrasi Konstitusional
Secara etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani.”demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasan” (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasan dari rakyat oleh rakyat  dan  untuk rakyat.
Demokrasi dapat berarti juga seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan,tetapi juga mencakup seperangkat prektek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering di sebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Mengapa demokrasi karena demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh jaman yang menjunjung tinggi kebebasan,HAM, persamaan di depan hukum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.
Demokrasi konstitusionil adalah suatu gagasan pemerintahan demokrasi yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahanya tidak di benarkan betindak sewenag-wenang . ketntuan dan peraturan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah ini ada dalam konstitusi sehingga demokrasi konstitusional sering di sebut “pemerintahan berdasrkan konstitusi”.
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berdasarkan konstitusi danb atau hukum ( Rule of law ). Sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of law, sebagai berikut:
(1)  Perlindungan konstitusionil;
(2)  Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
(3)  Pemilihan umum yang bebas;
(4)  Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
(5)  Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
(6)  Pendidikan kewarga negaraan.
Untuk membnagun dan menegakkan demokrasi di Indonesia di perlikan pilar-pilar demokrasi konstitusionil berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara  RI UUD 1945 ialah demokrasi yang berdasarkan ;
(1)  Ketuhanan yang maha ESA;
(2)  HAM;
(3)  Kedaulatan rakyat;
(4)  Kecerdasan ;
(5)  Pemisahan kekuasaan Negara;
(6)  Otonomi daerah;
(7)  Supremasi  hukum ( Rule of law );
(8)  Peradilan yang bebas
(9)  Kesejahteraan rakyat;
(10)Keadilan social.
Factor-faktor yang mempengaruhi pembangunan dan penegakan demokrasi konstitusional di suatu Negara meliputi factor-faktor:
1.      Factor ekonomi : tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukan factor yang sangaat penting dalam pelaksanaan demokrasi di Negara tertentu.
2.      Factor social danl politik :factor penting berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu Negara dan mungkin sering di abaikan adalah masalah persaan kesatuan nasional atau identitas sebagai bangsa.
3.      Factor budaya kewarga negaraan dan sejarah : akar sejarah dan budaya kewarga negaraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan konstribusi yang besar terdapat pembentukan dan pembangunan masyarakat demokrasi.

Dalam satu Negara  dapat diterapkan system presidensial atau system pelementer ;
a.         System presidensial: sistem ini menekankan pentingnya pemelihan presiden secara langsung.sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat.
b.         System parlementer: system ini menerapkan model hubungan yg menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legeslatif .

Selain bentuk demokrasi sebagaimana di pahami di atas terdapat beberapa system demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi negara  yaitu:
1.      Demokrasi perwakilan liberal. Prinsip demokrasi ini di dasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas . oleh karna itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
2.      Demokrasi satu partai dan komunisme. Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis .kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal  akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat,dan akhirnya kapitalislah yang mengusai Negara.

C.    Penegakan Hukum
Hukum bertujuan untuk mengatur ketretiban masyarakat. Untuk mewujutkan masyarakat yang tertib,maka hukum harus di laksanakan atau di tegakkan secara konsekuen.penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-hak terlindungi.
Menurut Gustav  Radbruch (dalam sudikno mertokusumo,1986;130) dalam penegakan hukum ada tiga unsure yang selalu harus di perhatikan yaitu :
·           Kepastian hukum : merupakan perlindungan hukum (Yustisiabel) terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang di harapakan dalam keadaan tertentu.
·           Kemanfaatan : di samping kepastian hukum, menegakkan hukum harusmemiliki manfaat bagi masyarakat .Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus membelri manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
·           Keadilan : hal yang harus di perhatikan dalam penegakan hukum adalah keadilan, yang berarti bahwa dalam pelaksanan hukum harus adil.

Dalam rangka menegakkan hukum, maka aparat hukum dapat menunaikan tugasnya di tuntut untuk menjalankan hukum yang berlaku baik hukum material maupun hukum formal.
(1)     Hukum material adalah hukum hukum yang memuat peraturan- peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contohnya hukum pidana dan hukum perdata.
(2)     Hukum formal atau hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mepertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Agar masyarakat patuh dan menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum daengan jujur tanpa pilih kasih, dan memberika penyuluhaan- penyuluhan hukum secar intensif dan persuasive sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakar terhadap hukum semakin meningkat.Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya,maka di beentuk berbagai lembaga aparat hukum (perangkat penegak hukum)yaitu:
1)   Kepolisian
        Kepolisian Negara adalah alat penegak hukun yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitanya dengan hukum ,khususnya hukum acara pidana , kepolisian Negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
2)   Kejaksaan
        Jaksa adalah pejabat yang di beri wewenang utuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksankan keputusan perdilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksankan kekuasaan Negara di bidang penuntutan. Sedangkan yang di maksud dengan penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut  cara yang diatur  dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya di periksa dan di putus oleh hakim sidang pengadilan.berdasarka penjelasan tersebut, maka jaksa (penutut umum) berwenag antara lain untuk ;
a.       Menerima dan dan memeriksa berkas perkara penyelidi
b.      Membuat surat dakwaan
c.       Melimpahkan perkara penyelidikan ke pengadilan negeri sesuai dangan peraturan yang berlaku
d.      Menuntut pelaku perbuatan melanggar hukum (tersangka) dengan hukum tertentu
e.       Melaksakan penetapan hakim, dan lain-lain.yang di maksud dgn penetapan hakim adalah hal-hal yang telah di tetapkan baik oleh hakim tunggal maupun tidak tunggal (majelis hakim) dalam satu putusan pengadilan.putusan tersebut dapat berbentuk penjatuhan pidana, pembebasan dari segala tuntutan, atau pembebasan bersyarat.
3)   Kehakiman
Kehakiman merupak suatu lembaga yang di beri kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan Negara yang di beri wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Menurut pasal 1 UU nomotr 8/1981 mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur,dan tidak memihakdi sidang pengadilan dalam hal dan menuntut cara yang di atur dalam undang-undang tersebut. Dalam pasal 10 ayat 1 undang-undang no.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan keahakiman di tegaskan bahwa kekuasaan kehakiman di laksanakan oleh badan peradilan yaitu;
(1)      Peradilan umum
Adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Untuk menyelesaiakan yang termasuk wewnang peradilan umum, di guanakan beberapa tingkat atau badan pengadilan yaitu:
·      Pengadilan negri
·      Pengadilan tinggi
·      Pengadilan tingkat kasasi
·      Penasehat hukun
(2)      Peradilan agama
Bertugas dan berwenang memeriksa perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang a) perkawinan.b) kewarisan.c) hibah yang di lakukan berdasarkan hukum islam;d)wakaf dan sedekah.
(3)      Peradilan militer
Bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang di lakukan.oleh anggota angkatan perang RI,presiden,golongan,
(4)      Peradilan tata usaha Negara
Adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pegawai tata usaha Negara.
Negara kita  adalah Negara Hukum,Negara Hukum yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan . Sifat Negara hukum hanya dapat  di tunjukan  jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak  menurut dan terikat kepada  aturan-aturan yang di tentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang di kuasai untuk  mengadakan aturan-aturan.


Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a)      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi  yang mengandung persamaan dalam bidang politik ,hukum,social,ekonomi,dan kebudayaann.
b)      Peradilan yang  bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c)      Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanaknnya.
Pancasila sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa  bangsa  Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukan  bahwa di Indonesia di jamin adanya pelindungan hak-hak asasi manusia  berdasarkan ketentuan  hukum, bukan kemauan seseorang  yang menjadi dasar keekuasaan. Menjadi sesuatu kewajiban bagi setiap  penyelenggaraan  Negara untuk menegagkan keadilan dan kebenaran berdasarkan pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraturan pelaksanaan .Di samping itu sifat hukum yang berdasarkan pancasila. Hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita-cita  luhur  bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.








BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan
1.         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
2.         HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
3.         Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
4.         Penegakan HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat dikategorikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya pemerintah dalam penegakan HAM kini mulai terasa dengan dibentuknya beberapa lembaga HAM dan diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam HAM setiap warga negara Indonesia.
B.      Saran
1.         Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
2.         Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

















DAFTAR PUSTAKA
Kaelan,dkk.2002.pendidikan kewarganegaraan.Pradigma UGM.Yogyakarta.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
__________, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005
Prof. Dr. Asshiddiqie, Jimly, S.H.dalam makalahnya. Demokrasi dan HAM”.diunggah 19 september 2011.